Solo, 26 April 2010
Dengan hormat,
Bersama ini kami berikan beberapa informasi penting terkait dengan kebijakan operasional yang berlaku di CJDW Network sebagai berikut :
1. Mengingat begitu pentingnya administrasi data distributor dan untuk meminimalkan pelanggaran perpindahan jaringan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dimohon dengan sangat para distributor segera melengkapi Aplikasi Permohonan Kedistributoran CJDW Network dengan kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/PASSPORT).
Kami memberikan toleransi batas penyerahan dokumen tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak Aplikasi Permohonan Kedistributoran resmi diterima. Mohon maaf jika dokumen belum dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan maka sistem kami akan secara otomatis melakukan proses eliminasi. Foto copy kartu identitas tersebut dapat dikirim melalui stockist atau substockist terdekat atau dikirim ke PO BOX 466 SOLO dengan mencantumkan No ID Distributor.
2. Auto Maintenance tidak dimasukkan dalam perhitungan BV Nasional dan PV Group karena sejak awal Auto Maintenance dibuat sebagai fasilitas untuk membantu distributor peringkat MR ke atas yang lupa tutup point atau membutuhkan dananya untuk keperluan yg lebih penting terlebih dahulu supaya jika setelah dihitung bonusnya mencukupi untuk diauto-maintenancekan, distributor tersebut tetap mendapatkan bonusnya. Kami selalu menghimbau kepada distributor agar tutup point melalui stockist CJDW Network dan tidak mengandalkan Auto Maintenance.
3. Sesuai dengan peraturan yang tercantum di Aplikasi Kedistributoran CJDW Network bahwa seorang distributor harus WNI yang berumur 18 tahun ke atas, maka dengan ini kami informasikan kembali bahwa apabila Aplikasi Kedistributoran tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas maka keanggotaan distributor tersebut akan tereliminasi secara otomatis.
4. Per 01 Mei 2010
Reward Bonus diberikan kepada peringkat DR ( Director ) s/d EDD (Exectutive Diamond Director) yang qualified 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun kalender OXY periode Mei s/ April tahun berikutnya ( 3 kali diantaranya harus berturut-turut ) dan diberikan berupa barang.
5. Per 01 Mei 2010
Untuk mencegah persaingan yang tidak sehat di dalam keluarga dalam menjalankan bisnisnya di CJDW Network maka setiap anggota keluarga yang mendaftarkan diri sebagai distributor baru CJDW Network harus berada dalam 1 jaringan keluarganya ( tidak boleh Cross Line ).
6. Per 01 Mei 2010
Jika seorang distributor mengundurkan diri dari keanggotaan CJDW Network maka setiap anggota keluarga dari distributor yang mengundurkan diri tersebut baru dapat ikut mendaftar sebagai distributor baru setelah 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri distributor tersebut.
7. Per 01 April 2010
Kami berikan kemudahan bagi status pasif yaitu syarat untuk menjadi aktif kembali adalah melakukan minimal tutup point sebanyak 2x dalam 4 bulan masa tenggang tanpa harus berurutan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran tabel eliminasi.
8. Aplikasi Kedistributoran & cashbill sebelum diserahkan ke Kantor Pusat CJDW Network harap diperiksa terlebih dahulu karena Aplikasi Kedistributoran & Cashbill yang ada tanda bekas hapusan (tip-ex) atau jika ada No ID dan Nama distributor yang tidak sesuai dengan data member yang ada di CJDW Network akan langsung masuk sebagai Aplikasi & Cashbill bermasalah tanpa kami konfirmasi terlebih dahulu.
9. Setiap Informasi, perubahan ketentuan, Aplikasi & Cashbill terpending akan kami muat di website www.oxycjdw.com. Harap seluruh Stockist & Distributor aktif membuka website tersebut.
10. Ketentuan pengisian Aplikasi Kedistributoran jika ada coretan atau bekas dihapus ( tip ex ) dianggap sah apabila :
a. Tanda tangan Pemohon di Aplikasi Kedistributoran ditandatangani sendiri oleh Pemohon (Calon Distributor).
b. Dilampiri foto copy KTP/SIM/Paspor WNI yang masih berlaku.
c. Jika ada coretan di Aplikasi akan dianggap sah apabila di sebelah data yang dicoret tersebut ditandatangani oleh pemohon (calon distributor) itu sendiri.
d. Untuk pembetulan data yang diisikan harap jangan dihapus namun cukup dicoret sekali dan dibetulkan di sebelah coretan kemudian ditandatangani (bukan paraf) oleh Pemohon (calon distributor ) itu sendiri yang sama dengan tanda tangan pada identitas diri yang diberikan.
e. Untuk Aplikasi Kedistributoran yang tidak sesuai ketentuan diatas & sudah telanjur masuk di Kantor Pusat akan kami anggap sah apabila Pemohon di Aplikasi Kedistributoran yang terpending tersebut membuat surat pernyataan pembetulan data Aplikasi Kedistributoran yang ditandatangani oleh Pemohon ( Calon Distributor ) sendiri diatas meterai 6.000 & dilampiri fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku.
Jika ada hal-hal lain yang belum jelas silakan menghubungi ke CJDW Network di nomor :
- Telepon : 0271 - 625424
- Fax : 0271 - 6727870
- SMS Center : 0878 366 99 888
- Email : cso@cjdwnetwork.com
Atas perhatian dan kerja samanya yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Krisnadi
Marketing & Research Development
With unity we will be successful! Apabila jaring laba-laba dipersatukan, maka jaring itu dapat mengikat singa. Bersama kita membentuk jaringan, maka Kesuksesan sudah pasti kita genggam ! M A U ? ************************************************************************************************************************** Hub. kami : JL.A.YANI 89 (URANOS elektronik ) KARTASURA, SUKOHARJO 57167, Jawa Tengah, Indonesia. ~Telp / Fax : +62271780615 ~SMS : 0858 7997 6600 ~Email : juliandra.oxy@gmail.com